Pada tanggal 9 Maret 2024, di Kabupaten Demak, dilaksanakan kegiatan Seleksi Penerimaan Perangkat Desa (PPD). Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses seleksi calon perangkat desa yang akan bertanggung jawab atas berbagai tugas administratif di tingkat desa.
Proses seleksi ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk ujian tertulis, wawancara, dan penilaian kompetensi. Calon perangkat desa diharapkan memiliki pemahaman yang kuat tentang tugas-tugas administratif di tingkat desa serta memiliki keterampilan komunikasi dan kepemimpinan yang baik.
Tim seleksi yang terdiri dari para ahli dan tokoh masyarakat setempat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara transparan dan objektif. Mereka menilai setiap calon berdasarkan kualifikasi, pengalaman, dan potensi yang dimiliki.
Kegiatan seleksi penerimaan perangkat desa ini bertujuan untuk memilih calon yang terbaik untuk menjalankan tugas-tugas penting dalam memajukan dan mengelola desa secara efektif. Dengan memiliki perangkat desa yang berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di tingkat desa.